Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 314/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DODIK MEIRIZALDI BIN SUWARNO
278
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DODIK MEIRIZALDI Bin SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODIK MEIRIZALDI Bin SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    DODIK MEIRIZALDI BIN SUWARNO