Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 94/PID/2018/PT KPG
Tanggal 7 Nopember 2018 — MEISIRIS ROBINSON BENU
5421
  • MEISIRIS ROBINSON BENU
    Perkara: PDM26/SOE/Epp.2/06/2018 yangdibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Soe tanggal 20 Agustus 2018Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Bahwa terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU, pada hari selasa tanggal 06Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA (waktu indonesia bagian tengah) atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat diKesetnana, di jalan raya samping Pertamina Kilometer 3 Kec.
    Menyatakan Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Halaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor94/PID/2018/PTKPG2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh)bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU tidak terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menyatakan oleh karenanya membebaskan Terdakwa MEISIRIS ROBINSONBENU dari segala dakwaan (vrijspraak);Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan dan pembelaantersebut diatas,Pengadilan Negeri Soetelah menjatuhkan putusan pada persidangan tanggal 3Oktober 2018, dalam perkara Nomor92/Pid.B/2018/PN Soe.
    Menyatakan Terdakwa Meisiris Robinson Benu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meisiris Robinson Benu oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 09-01-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN SOE Nomor -5/Pid.B/2019/PN.Soe
Tanggal 18 Maret 2019 — -SOLEMAN NOMLENI, (TERDAKWA)
7611
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam pada bagian depan terdapat lubang bekas tusukan pisau terdapat bekas darah mengering;- 1 (satu) lembar jacket warna hitam pada bagian depan terdapat lubang bekas tusukan pisau terdapat bekas darah mengering;Dikembalikan kepada saksi korban MEISIRIS KENFREDO TANEO;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa :Putusan Nomor 5/ Pid.B/ 2019/ PN SoeHalaman 2 dari 25 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam pada bagian depan terdapat lubangbekas tusukan pisau terdapat bekas darah mengering; 1 (satu) lembar jacket warna hitam pada bagian depan terdapat lubangbekas tusukan pisau terdapat bekas darah mengering;Agar dikembalikan kepada saksi korban MEISIRIS KENFREDO TANEO;4.
    Terdakwa lalu melihat sebilah pisau tergeletakdiatas meja tempat mengiris sayur/ daging yang berada dibagian samping rumah.Terdakwa kemudian mengambil pisau tersebut, lalu dengan memegang pisaumenggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa berjalan menuju kearah korbanMeisiris Kenfredo Taneo, yang mana terdakwa sebelumnya tidak pernah mengenalatau melihat korban Meisiris Kenfredo Taneo berada di Desa Oehela (korban terlihatseperti wajah baru/ orang baru).
    Terdakwakemudian mengambil pisau tersebut, lalu dengan memegang pisaumenggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa berjalan menuju kearahkorban Meisiris Kenfredo Taneo, yang mana terdakwa sebelumnya tidakpernah mengenal atau melihat korban Meisiris Kenfredo Taneo berada diDesa Oehela (korban terlinat seperti wajah baru/ orang baru).
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam pada bagian depan terdapat lubangbekas tusukan pisau terdapat bekas darah mengering; 1 (satu) lembar jacket warna hitam pada bagian depan terdapat lubangbekas tusukan pisau terdapat bekas darah mengering;Dikembalikan kepada saksi korban MEISIRIS KENFREDO TANEO;6.
Register : 13-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN SOE Nomor -108/Pid.B/2018/PN.Soe
Tanggal 31 Oktober 2018 — -SEMUEL ERIKSON MANU, (TERDAKWA)
9233
  • Saksi korban Meisiris Robinson Benu: Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan karena masalah penganiayaan; Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah anak Erik, saksi sebagaikorban; Bahwa kejadiannya hari Selasa, tanggal 6 Pebruari 2018 sekitar jam 16.00wita, di Jalan Raya samping Pertamina kilo 3 Soe, Desa Kesetnana,Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa awalnya ada pertengkaran mulut antara saksi dengan Bapak anak Erik.Saat pertengkaran mulut saksi menunjuknunjuk kearah wajah