Ditemukan 4 data
8 — 0
Meisyara Traningtias; Saksi tahu selama ini Pemohon hanya mempunyai seorang istri yaituPemohon II dan Pemohon II hanya mempunyai seorang suami yaitu Pemohon ;2.
Meisyara Traningtias; Saksi tahu selama ini Pemohon hanya mempunyai seorang istri yaituPemohon II dan Pemohon II hanya mempunyai seorang suami yaitu Pemohon ;Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukan sesuatuapapun dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuk segala halikhwal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana
14 — 7
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Amirul Hidayatus Sulihin bin Imam Santoso untuk menikah dengan calon istrinya bernama Meisyara Traningtias binti Sudarsin ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 395.000,-(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
15 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (RUSTAM BIN SAPPE) dengan Pemohon II (MAULIA MEISYARA BINTI MUSA) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2022 di Desa Pallengoreng, Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
15 — 7
Bahwa selama Pemohon dengan Termohon tinggal bersamatersebut, telah melakukan hubungan kelamin (Bada Dukhul) dan telahdikaruniai 3 orang anak yang diberi nama : MEISYARA SALSABILA,Lahir di Banyumas, (Umur 3 tahun),Dan anak ikut dengan Termohon .4.