Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 126/PID/2018/PT SMR
Tanggal 26 September 2018 — Nama lengkap : CHAIRANI M Alias JULAK Bin MANSYUR HAMIM Tempat lahir : Tabalong ; Umur/ tgl lahir : 58 tahun / 27 September 1959 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Desa Long Beluah RT. 9 Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
11042
  • Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal perbarengan beberapaperbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendirisehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwadengan caracara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saatSaksi KEYSA MEIYURI
    Bulunganatau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengancaracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saatSaksi KEYSA MEIYURI Als ECA Binti JUHURI A.Md.Kep (selanjutnyadisebut
    lembar baju lengan panjang warna ping;Dikembalikan Kepada Saksi NURUL SHAFIKA Binti HALIM ; 1 (satu) lembar baju lengan panjang kombinasi putih ungu motif bunga;Dikembalikan Kepada Saksi NAISILA Binti ASWAN ; 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna putih; 1 (satu) lembar rok warna hitam;Dikembalikan Kepada Saksi DZAKIYA CANTIKA AZZAHRA Binti YUSRA ; 1 (satu) lembar baju gamis lengan panjang warna hijau; 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna kombinasi ping ungu;Dikembalikan Kepada Saksi KEYSIA MEIYURI
    No. 126/PID/2018/PT SMR 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna kombinasi ping ungu;Dikembalikan Kepada Saksi KEYSIA MEIYURI Als ECA Binti JUHURI A.Md.Kep. 1 (satu) lembar baju gamis lengan panjang warna ungu;Dikembalikan Kepada Saksi NUR SARINA Als ANA Binti BAKRI. 1 (satu) lembar gamis lengan panjang warna biru bergambar frozen.Dikembalikan Kepada Saksi Nuralisa Als LISA Binti SALDI EFENDI.6.
    No. 126/PID/2018/PT SMR 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna kombinasi ping ungu;Dikembalikan Kepada Saksi KEYSIA MEIYURI Als ECA Binti JUHURI ,A.Md. Kep ; 1 (satu) lembar baju gamis lengan panjang warna ungu;Dikembalikan Kepada Saksi NUR SARINA Als ANA Binti BAKRI ; 1 (satu) lembar gamis lengan panjang warna biru bergambar frozen;Dikembalikan Kepada Saksi Nuralisa Als LISA Binti SALDI EFENDI ;6.
Register : 10-11-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 22-12-2014
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 189/Pdt.P/2014/PA.LB
Tanggal 4 Desember 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
341
  • Meiyuri Nassyila, perempuan lahir tanggal 09 Mei 2011;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupunPeraturan Perundangundangan yang berlaku;Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tersebut danselama itu pula Pemohon dengan Pemohon II tetap beragama Islam dantidak pernah terjadi perceraian;Halaman 2 dari 11 Halaman Penetapan Nomor 0189/Pdt.P/