Ditemukan 1 data
7 — 3
Menyatakan bahwa Meizarly Binti Ahmad Ibnu Abas meninggal dunia pada tanggal 10 Januari tahun 2020, karena sakit;
3. Menetapkan bahwa :
3.1. Galih Adista Fadilah Bin Ateng Sanjaya (anak kandung);
sebagai ahli waris dari almahrum Meizarly Binti Ahmad Ibnu Abas;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah);