Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 69/Pdt.P/2022/PA.Tgrs
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
5349
  • Seroja Mekardisa binti Dedi Armen (anak kandung pewaris);

    3.3. Adinda Ristanti binti Dedi Armen (anak kandung pewaris);

    3.4. Robby Ramadhan bin Dedi Armen (anak kandung pewaris);

    sebagai ahli waris dari almarhum Dedi Armen bin Ali Umar;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah)

    ) semasa hidupnya menikah 1(satu) kali dengan Sri Haryani binti Sutrisno pada hari Senin tanggal 05Mei 1997 berdasarkan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 150/37/V/1997yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan PasarKemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat),tertanggal 05 Mei 1997;Bahwa selama pernikahan Dedi Armen bin Ali Umar (Pewaris) denganSri Haryani binti Sutrisno telah hidup layaknya suami isteri, dan telahdikarunial 3 (tiga) orang anak yang bernama:Seroja Mekardisa
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Hal. 4 dari 12 hal Penetapan Nomor: 69/Pdt.P/2022/PA.TgrsMenyatakan Dedi Armen bin Ali Umar (Pewaris) telah meninggaldunia karena sakit pada tanggal 08 Agustus 2021;Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari Dedi Armenbin Ali Umar adalah seorang isteri dan 3 (tiga) orang anak kandungyang bernama: Seorang Istri yang bernama: Sri Haryani bintiSutrisno (Pemohon I);3 (tiga) orang anak kandung yang bernama: Anak = perempuankandung Pewaris yang bernama: Seroja Mekardisa
    Seroja Mekardisa binti Dedi Armen (anak kandung pewaris);3.3. Adinda Ristanti binti Dedi Armen (anak kandung pewaris);3.4. Robby Ramadhan bin Dedi Armen (anak kandung pewaris);sebagai ahli waris dari almarhum Dedi Armen bin Ali Umar;4.