Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 230/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
FATMAWATI
153
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Hj Mellion yang lahir pada tahun 1935 dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 7 Maret 1992 dikarenakan Sakit;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan kematian Hj Mellion dan menerbitkan Akta Kematian tersebut;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00
    Mellion;2. Bahwa orang tua Pemohon bernama Hj. Mellion lahir di Pontianak berumurtelah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 1979dikarenakan' sakit, sebagaimana Surat Keterangan Kematian dariKelurahan Bangka Belitung Laut Kec. Pontianak Tenggara, Kota PontianakHalaman 1 dari 6 hal penetapan Nomor 230/Padt.P/2021/PN PtkNo. 474.3 / 41 / BBL / 2021 tanggal 13 Maret 2021 yang dikeluarkan olehKelurahan Bangka Belitung Laut.Bahwa tentang kematian orang tua Pemohon Almh. Hj.
    BapakAlm M Yasin dan Almh Hj Mellion; Bahwa lbu Pemohon (Hj Mellion) sekarang sudah meninggal dunia, namundikarenakan kelalaiannya sehingga kematian Bapak Pemohon belum pernahdidaftarkan; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurus suratkematian lbu Pemohon yang bernama Hj Mellion yang lahir pada tahun 1935dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 7 Maret 1992dikarenakan Sakit ; Bahwa adapun maksud dan tujuan Pemohon mengurus surat kKematian IbuPemohon untuk mengurus warisan;
    BapakAlm M Yasin dan Alm Hj Mellion; Bahwa Bapak Pemohon (Hj Mellion) sekarang sudah meninggal dunia,namun dikarenakan kelalaiannya sehingga kematian Ibu Pemohon belumpernah didaftarkan;Halaman 3 dari 6 hal penetapan Nomor 230/Padt.P/2021/PN Ptk Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurus suratkematian lbu Pemohon yang bernama Hj Mellion yang lahir pada tahun 1935dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 7 Maret 1992dikarenakan Sakit ; Bahwa adapun maksud dan tujuan Pemohon mengurus
    ; Bahwa lbu Pemohon yang bernama Hj Mellion yang lahir pada tahun 1935dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 7 Maret 1992dikarenakan Sakit; Bahwa kematian Ibu Pemohon yang bernama Hj Mellion tersebut belumpernah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPontianak;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara seksama tentangmaksud dan tujuan Pemohon untuk mohon penetapan kematian Ibu Pemohonbernama Hj Mellion yang lahir pada tahun 1935 dan telah meninggal dunia diPontianak
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematianHj Mellion yang lahir pada tahun 1935 dan telah meninggal dunia diPontianak pada tanggal 7 Maret 1992 dikarenakan Sakit:3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan kematian Hj Mellion dan menerbitkan AktaKematian tersebut;4.
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 232/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
FATMAWATI
153
  • Mellion;2. Bahwa orang tua Pemohon bernama M yasin lahir di Pontianak berumurtelah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 1979dikarenakan' sakit, sebagaimana Surat Keterangan Kematian dariKelurahan Bangka Belitung Laut Kec. Pontianak Tenggara, Kota PontianakHalaman 1 dari 6 hal penetapan Nomor 232/Padt.P/2021/PN PtkNo. 474.3 / 41 / BBL / 2021 tanggal 13 Maret 2021 yang dikeluarkan olehKelurahan Bangka Belitung Laut.Bahwa tentang kematian orang tua Pemohon Almh. Hj.
    Mellion belumpernah didaftarkan/dilaporkan di Kantor Catatan Sipil Pontianak.Bahwa untuk mengadukan Permohonan Penetapan Pencatatan Kematianorang tua kandung Pemohon tersebut, Pemohon harus memperoleh IzinPenetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Pontianak berkenan kiranya memanggil Pemohon pada harisidang yang telah ditetapkan dan berkenan menetapkan sebagai berikut.Ts2.Mengabulkan Permohonan PemohonMenyatakan
    BapakAlm M Yasin dan Alm Hj Mellion Sidek; Bahwa Bapak Pemohon (M Yasin) sekarang sudah meninggal dunia, namundikarenakan kelalaiannya sehingga kematian Bapak Pemohon belum pernahdidaftarkan; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurus suratkematian Bapak Pemohon yang bernama M Yasin yang lahir di Pontianakdan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 1979dikarenakan Sakit ; Bahwa adapun maksud dan tujuaan Pemohon mengurus surat kematianBapak Pemohon untuk mengurus warisan
    BapakAlm M Yasin dan Alm Hj Mellion Sidek; Bahwa Bapak Pemohon (M Yasin) sekarang sudah meninggal dunia, namundikarenakan kelalaiannya sehingga kematian Bapak Pemohon belum pernahdidaftarkan;Halaman 3 dari 6 hal penetapan Nomor 232/Padt.P/2021/PN Ptk Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurus suratkematian Bapak Pemohon yang bernama M Yasin yang lahir di Pontianakdan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 1979dikarenakan Sakit ; Bahwa adapun maksud dan tujuan Pemohon
    Pengadilan NegeriPontianak meliputi wilayan Kota Pontianak/tempat tinggal Pemohon, makadengan demikian permohonan Pemohon tersebut adalah tepat untuk diajukanke Pengadilan Negeri Pontianak;Halaman 4 dari 6 hal penetapan Nomor 232/Padt.P/2021/PN PtkMenimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1 sampai dengan buktisurat P4 yang dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, diperoleh faktafakta sebagai berikut: Bahwa pemohon adalah anak anak kandung dari pasangan suami istri alm.Bapak Alm M Yasin dan Alm Hj Mellion
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 230/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
FATMAWATI
45
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Hj Mellion yang lahir pada tahun 1935 dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 7 Maret 1992 dikarenakan Sakit;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan kematian Hj Mellion dan menerbitkan Akta Kematian tersebut;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00