Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2023 — Putus : 08-12-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1285/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2023 — Pemohon:
MASITHA
22
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon semula MASITHA menjadi MASITHA MELODYVA ANG, pemohon menambah Nama dan Marga Pemohon dinama pemohon yang dimohonkan, yang nantinya dituliskan disetiap penulisan Nama Pemohon dikemudian hari bertujuan demi kepentingan administrasi masa depan pemohon terutama didalam pendidikan;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan