Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN KEBUMEN Nomor 257/Pid.B/2018/PN Kbm
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
SUJIYARTO,SH
Terdakwa:
TUKUL Bin KARTANI JEMAN
10410
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa TUKUL Bin KARTANI JEMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberratkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya