Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PA KRUI Nomor 80/Pdt.G/2023/PA.Kr
Tanggal 21 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
284
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan GugatanPenggugat dengan verstek;
    3. Memfasakperkawinan Penggugat(Penggugat) denganTergugat(Tergugat);
    4. Membebankan kepada Penggugatmembayar biaya perkarasejumlah Rp1.145.000,00( satu juta seratus empat puluh limaribu rupiah);