Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 02-10-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2412/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • strong>

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu:
      1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
      2. Mutah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah dua orang anak yang bernama Erfatah Omar Mendietta