Ditemukan 1 data
10 — 0
strong>
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah dua orang anak yang bernama Erfatah Omar Mendietta