Ditemukan 1 data
A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa:
SUTJIPTO ALS. SUCIPTO.
43 — 3
Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadu secara menfitnah.
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Pengadilan yang menyatakan sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana.