Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 342/Pid.B/2021/PN Gsk
Tanggal 22 Maret 2022 — Penuntut Umum:
A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa:
SUTJIPTO ALS. SUCIPTO.
433
  • Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadu secara menfitnah.
  • Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Pengadilan yang menyatakan sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana.