Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 1757/Pdt.G/2020/PA.Kdl
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
133
    1. Mennyakatan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.425.000,00 ( empat ratus dua puluh lima ribu );