Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1097/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
1.Hafid
2.Anita Tri Yulistia
8131
  • Cok Alit Suniawan antara I Gede Arya Merandika da M. Dhofir tertanggal 21 Juni 2018.
  • 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Eky Herman tertanggal 6 Juli 2018.
  • 1 (satu) lembar print foto KTP atas nama M. Dhofir, foto KTP atas nama Anisa dan NPWP atas nama M. Dhofir.
  • 1 (satu) lembar surat perjanjian (tulis tangan) tanggal 3 Juli 2018.
    Hafid yang menyebabkan saksi Gede Arya Merandika percaya dan maumengover kredit mobil tersebut. Saat itu saksi Gede Arya Merandika jugasempat menanyakan kepada Terdakwa Il.
    Dhofir asli adalahorang lain (bukan orang yang saksi Gede Arya Merandika kenali sebagaipembeli mobil saksi Gede Arya Merandika) sehingga dari itu saksi GedeArya Merandika merasa tertipu, kemudian saksi melaporkan peristiwatersebut ke Polresta Denpasar. Setelah ditangkap oleh pihak kepolisianPolresta Denpasar, barulah saksi Gede Arya Merandika mengetahui bahwaHal 5 dari 77 halaman Putusan No. 1097/Pid.B/2018/PN Dpsorang yang membeli mobil saksi Gede Arya Merandika dan mengakubernama M.
    Dhofir asli adalahorang lain (bukan orang yang saksi Gede Arya Merandika kenali sebagaipembeli mobil saksi Gede Arya Merandika) sehingga dari itu saksi GedeArya Merandika merasa tertipu, kemudian saksi melaporkan peristiwatersebut ke Polresta Denpasar. Setelah ditangkap oleh pihak kepolisianPolresta Denpasar, barulah saksi Gede Arya Merandika mengetahui bahwaorang yang membeli mobil saksi Gede Arya Merandika dan mengakubernama M.
    Anita Tri Yuliastia yang mengakusabagai Anisa menjawab Rumah saya dijalan TingaTinga nomor 2,dimana atas jawaban tersebut saksi Gede Arya Merandika menjadisemakin percaya akan kebenaran data dan niat kedua terdakwa untukmembeli mobil saksi Gede Arya Merandika secara over kredit.Selanjutnya antara saksi Gede Arya Merandika dan Terdakwa .
Register : 27-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 179/Pdt.P/2024/PA.Pbg
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
77
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Satrio Andri Irawan Bin Suripno untuk menikah dengan perempuan yang bernama Inge Dwi Merandika Binti Suhartoto;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;