Ditemukan 2 data
64 — 26
Merdithia Mahadirja, laki-laki, lahir tanggal 20 Februari 1997
3.2. Marietta Miralda, perempuan, lahir tanggal 08 Oktober 1999;
3.3. Natharina Miraldha, perempuan, lahir tanggal 16 Desember 2006;
berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat (L. G Desiyanti Tirta A. Binti I GD Ketut Pudja sebagai ibu);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,00 (Empat ratus enam belas ribu rupiah);
Merdithia Mahadirja, lakilaki, lahir tanggal 20 Februari 19972. Marietta Miralda, perempuan, lahir tanggal 08 Oktober 1999;3. Natharina Miraldna, perempuan, lahir tanggal 16 Desember 2006;Bahwa didalam Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor:73/Pdt.G/2012/PA.Dps tertanggal 23 Juli 2012 mengenai perceraian antaraPenggugat dengan Tergugat belum diatur tentang Hak Pengasuhan Anak;.
Merdithia Mahadirja, lakilaki, lahir tanggal 20 Februari 1997;2. Marietta Miralda, perempuan, lahir tanggal 08 Oktober 1999;3. Natharina Miraldna, perempuan, lahir tanggal 16 Desember 2006;Berada dalam Hak Asuh Penggugat;Him 2 dari 15 him. Put. No.0353/Pat. G/2016/PA. Dps.Berdasarkan alasanalasan di atas, Penggugat mohon kepada BapakKetua Pengadilan Agama Denpasar Cq.
Merdithia Mahadirja, lakilaki, lahir tanggal 20 Februari 19972.2. Marietta Miralda, perempuan, lahir tanggal 08 Oktober 1999;2.3. Natharina Miraldha, perempuan, lahir tanggal 16 Desember 2006;Berada dalam Hak Asuh Penggugat:;3.
Merdithia Mahadirja, lakilaki, lahir tanggal 20 Februari 19972. Marietta Miralda, perempuan, lahir tanggal 08 Oktober 1999;Hlm 7 dari 15 him. Put. No.0353/Pat. G/2016/PA. Dps.3.
Merdithia Mahadirja, lakilaki, lahir tanggal 20 Februari 19973.2. Marietta Miralda, perempuan, lahir tanggal 08 Oktober 1999:3.3. Natharina Miraldha, perempuan, lahir tanggal 16 Desember 2006;berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat (L. G DesiyantiTirta A. Binti GD Ketut Pudja sebagai ibu);4.
65 — 18
MERDITHIA MAHADIRSJA, Lakilaki, lahir tanggal 20 Februari 2007;sekarang anakanak tersebut berada dalam asuhan Penggugat;Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun danharmonis, namun sejak Tahun 2006 Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang disebabkan : a. Tergugat jarang pulang kerumah dan tidak bertanggungjawab sebagaikepala rumah tangga; b. Tergugat memiliki watak yang emosional dan sering berkata kasarkepada Penggugat;4.