Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal 29 Mei 2023 —
Terdakwa:
DWIKI ELFA MERIANTINO Alias KOWOK Bin MUSTOFA
191
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dwiki Elfa Meriantino alias Kowok bin Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta

    Terdakwa:
    DWIKI ELFA MERIANTINO Alias KOWOK Bin MUSTOFA