Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DWIKI ELFA MERIANTINO Alias KOWOK Bin MUSTOFA
19 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Dwiki Elfa Meriantino alias Kowok bin Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Terdakwa:
DWIKI ELFA MERIANTINO Alias KOWOK Bin MUSTOFA