Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
MERLINARIA SIPAYUNG
Tergugat:
YAYASAN SARI MUTIARA
3910
  • Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pengadilan sejak putusan ini dibacakan,;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak- hak Penggugat berupa uang pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), dengan rincian sebagai berikut :
  • Merlinaria

    Penggugat:
    MERLINARIA SIPAYUNG
    Tergugat:
    YAYASAN SARI MUTIARA
    PUTUSANNomor : 21/Pdt.SusPHI/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara antara ;Nama : MERLINARIA SIPAYUNGTempat/Tgl lahir : Mariah Dolok/ 12031976Alamat : Jl.
    Bahwa benar,Penggugat Merlinaria Sipayung Merupakan Pekerja di RSUSari Mutiara Medan;3. Bahwa Gaji Terakhir Yang diterima Penggugat adalah sebesarRp.2.528.815, (Dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratuslima belas rupiah)4. Gugatan Penggugat terkait Perjanjian Kerja.Terkait Perjanjian Kerja Tergugat ingin Menjelaskan bahwa Hubungan Kerjaantara Penggugat dan RSU Sari Mutiara Medan tertuang dalam satu PeraturanHubungan Kerja Yaitu Peraturan Perusahaan RSU Sari Mutiara Medan.
    sematamatakarena Tergugat melihat Jawaban yang akan Tergugat berikan dibatasihanya untuk halhal yang bersifat Substansi Saja Yang Secara UmumMenyangkut tiga hal, Yaitu Latar Belakang Kesulitan Keuangan RSU SariMutiara Medan,Kebijakan RSU Sari Mutiara Medan dalam MengelolaMasalah Ketenagakerjaan ditengah situasi Kesulitan Keuangan,danKesepakatan bersama Yang disepakati antara Tergugat dan Para Pekerjaterkait Hak Pemutusan Hubungan Kerja Setelah RSU Sari Mutiara Medantutup Operasional.Bahwa benar,Penggugat Merlinaria
    masakerja dan upah sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dan tidakterbantahkan oleh Tergugat, sehingga masa kerja dan upah tersebutlah yangmenjadi dasar penghitungan hakhak Penggugat, maka Tergugat berkewajibanmemberikan hakhak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagaiberikut,:Merlinaria
    Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat berupauang pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uangHalaman 32 dari 34Putusan Nomor 21/Pdt.SusPHI/2021/PN.Mdnpenggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal156 ayat(4), dengan rincian sebagai berikut :Merlinaria Sipayung (Penggugat) Masa kerja 22 th 7 bin UpahRp.3.266.807. Pesangon 9 x Rp.3.266.807. = Rp.29.401.263.