Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 407/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
MEXEN FERRIANTO, S.T
90
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3402-LU-27022019-0003 tertanggal 27 Februari 2019 dari nama Jaisyawa Merrona Deepa akan diubah menjadi Jaisyawa Merona Deepa;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    4. Menolak permohonan