Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 133/Pid.B/2018/PN Sgr
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
I Gede Merthayasa Alias Bagler
1916
  • Buleleng;
  • 1(satu) buah STNK spm merk Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi DK 4932 VF;
  • 1(satu) buah Kunci spm merk Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi DK 4932 VF;
  • 1(satu) buah helm merk HRC warna abu;

Dikembalikan kepada Terdakwa:

  • Uang tunai sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);

Dikembalikan kepada Luh Putu Mertayanti;

Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada saksi Luh Putu Mertayanti atau pemiliknya yangberhak.4.
Buleleng,1 (Satu)buah STNK spm merk Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi DK 4932 VF,1(satu) buah Kunci spm merk Honda Vario, warna hitam, Nomor polisiDK 4932 VF,1 (satu) buah helm merk HRC warna abu, telah selesaidipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini dan telah disita secara sah dariTerdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepadaTerdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah),dikembalikan kepada Luh Putu Mertayanti;Menimbang, bahwa oleh karena
Buleleng; 1(satu) buah STNK spm merk Honda Vario, warna hitam, Nomor polisiDK 4932 VF; 1(satu) buah Kunci som merk Honda Vario, warna hitam, Nomor polisiDK 4932 VF;Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 133/Pid.B/2018/PN Sgr 1(satu) buah helm merk HRC warna abu;Dikembalikan kepada Terdakwa: Uang tunai sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Luh Putu Mertayanti;6.