Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 190/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 27 Mei 2024 — Penuntut Umum:
ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH
Terdakwa:
METDRIAL Pgl AMAIK TOBA
260
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa METDRIAL Pgl AMAIK TOBA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan enam 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH
    Terdakwa:
    METDRIAL Pgl AMAIK TOBA