Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 22-10-2018
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0094/Pdt.P/2016/PA.Pyk
Tanggal 25 Juli 2016 — Pemohon:
1.UJANG DEDI bin BASARI
2.METRIDAL binti RAMZI
144
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (UJANG DEDI bin BASARI) dengan Pemohon II (METRIDAL binti RAMZI) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 1999 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;

    4.

    Pemohon:
    1.UJANG DEDI bin BASARI
    2.METRIDAL binti RAMZI
    PENETAPANNomor 0094/Pdt.P/2016/PA.PykDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Payakumbuh yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Ujang Dedi bin Basari, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Tani, tempat tinggal di Jorong Padang Aur, NagariAmpalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten LimapuluhKota, sebagai Pemohon I;Metridal binti
    Penetapan Nomor 0094/Pdt.P/2016/PA.Pyk2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ujang Dedi bin Basari)dengan Pemohon II (Metridal binti Ramzi) yang dilaksanakan pada tanggal04 Maret 1999 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan LarehSago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;.