Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 15-08-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 8/Pid.B/2021/PN Sgr
Tanggal 8 Maret 2021 —
Terdakwa:
I Ketut Metriya.
650
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I Ketut Metriya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
      1. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    I Ketut Metriya.
Register : 22-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN Sgr
Tanggal 24 Juli 2018 — Penuntut Umum:
IMAM EKA SETYAWAN, SH.
Terdakwa:
Kadek Arimbawa Alias Kucit
7517
  • Saksi KETUT METRIYA;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungankeluarga;Bahwa Terdakwa membeli Narkoba jenis shabu kepada saksi dengan carasharing (berbagi) karena saksi tidak mempunyai uang untuk membeli shabu;Bahwa Terdakwa sudah tiga kali membeli shabu kepada saksi.
    Uang tersebut terdakwa dapat darimenang main judi tajen;Bahwa Terdakwa membeli shabu di tempat Ketut Metriya sebanyak 3 (tiga)kali. Pertama terdakwa membeli satu paket shabu seharga Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa konsumsi bersama dengan temanteman terdakwa, Kedua terdakwa membeli satu paket shabu seharga Rp.300.000.
    Buleleng;Bahwa pada waktu penangkapan ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastikwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kecil berisi butiranKristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat beratnya 0,41gram brutto (0,27 gram netto) yang sebelumnya terdakwa buang;Bahwa Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dari teman saksi yaitusaksi Ketut Metriya;Bahwa Terdakwa membeli paket shabu di tempat Ketut Metriya sebanyak 3(tiga) kali.
    Buleleng dan benar pada waktu penangkapan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) potongan pipet plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastickecil berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan beratberatnya 0,41 gram brutto (0,27 gram netto) yang sebelumnya terdakwa buang;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN SgrMenimbang bahwa benar Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut darisaksi Ketut Metriya dan benar bahwa Terdakwa telah membeli paket
    shabu ditempat Ketut Metriya sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama terdakwa membeli satupaket shabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa konsumsibersama dengan temanteman terdakwa, kedua terdakwa membeli satu paket shabuseharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa konsumsi sendiri danyang ketiga pada tanggal 12 Maret 2018 terdakwa membeli paket shabu atassuruhan DEWA MOLEH (DPO) dan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) adalah milik DEWA MOLEH (DPO