Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 21-09-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1242/Pid.Sus/2018/PN Plg
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
M ARIEF BUDIMAN, SH
Terdakwa:
RAHMAT SOLEH METRIYANSYAH ALIAS RIAN BIN ANREANUS
278
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian Bin Anreanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan hukuman penjara selama
    Penuntut Umum:
    M ARIEF BUDIMAN, SH
    Terdakwa:
    RAHMAT SOLEH METRIYANSYAH ALIAS RIAN BIN ANREANUS
    Pid.1.A.3PUTUSANNomor 1242/Pid.Sus/2018/PN Plg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian BinAnreanusTempat lahir : PalembangUmur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 31 Mei 1998Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan TPA 2 Karya Jaya Rt.20
    Rw.10 No.Kelurahan Karya Jaya, KecamatanKertapati PalembangAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian Bin Anreanus ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018Terdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian Bin Anreanus ditahan dalamtahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2018sampai dengan tanggal 17 Juli 2018Terdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian Bin Anreanus ditahan dalamtahanan rutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli2018Terdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian Bin Anreanus ditahan dalamtahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan tanggal17 Agustus 2018Terdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian Bin Anreanus ditahan dalamtahanan rutan oleh:5.
    Menyatakan Terdakwa Rahmat Soleh Metriyansyah Alias Rian BinAnreanus. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika golongan bukantanaman;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratusjuta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwamaka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan,3.