Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : metrocom
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 K/PDT.SUS/2010
METROCORP INDONESIA (DALAM PAILIT)
8170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • METROCORP INDONESIA (DALAM PAILIT)
    Metrocorp Indonusa(dalam pailit), beralamat di Jl. Melawan No. 26/22 (PangeranJayakarta) Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.16/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.
    Metrocorp Indonusa (dalam pailit) yang telahdisetujui oleh Hakim Pengawas dan oleh Kurator PT. Metrocorp Indonusa(dalam pailit) telah diumumkan pada 2 (dua) harian surat kabar yaitu MediaIndonesia dan Harian Warta Kota dan pada papan pengumuman yangdisediakan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 18 Agustus 2010 dengan didasarkan pada alasanalasan sebagaiberikut :1.
    No. 963 K/Pdt.Sus/2010Memerintahkan Kurator PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit), untukmendahulukan/mengutamakan pelunasan Utang Pajak = sebesarRp.5.686.507.726,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh enam jutalima ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah) dari boedel pailitPT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit) ;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Termohon telahmemberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSITenggang waktu pengajuan keberatan berakhir1.Bahwa
    Metrocorp Indonesia (dalam pailit) ;3. Memerintahkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero), Tok untukmenyerahkan agunan PT. Metrocorp Indonesia (dalam pailit)kepada Kurator untuk dijual sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;4. Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit.Bahwa putusan Majelis Hakim dalam Perkara Kepailitan Nomor01/PKPU/2007/PN.NIAGAJKT.PST Jo.
    Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tertanggal 12Agustus 2010 sudah tepat dan benar, karena Kantor Pajak telah lalai/terlambatmenggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas Daftar PembagianKepada para Kreditur PT.
Putus : 10-09-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 10 September 2014 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA VS Drs. BAKHTIAR, M.Si. CPA selaku KURATOR PT.METROCORP INDONUSA (Dalam Pailit)
104249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metrocorp Indonusa(dalam pailit);Menyatakan sah dan mengikat Daftar Pembagian hasil Penjualan AssetPT.Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tanggal 11 Agustus 2011;Hal 5 dari 29 hal. Put.
    Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit) tanggal 11 Agustus 2011 yangdisusun Kurator dan disetujui Hakim Pengawas dengan menempatkankedudukan piutang pajak berada di bawah dan mendapatkan bagianyang terkecil dari Kreditur lainnya adalah tidak wajar dantidak proporsional serta bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, yaitu Pasal 189 ayat (4) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHal 11 dari 29 hal. Put.
    Metrocorp Indonus sebagai berikut:Tabel Daftar Tagihan Pajak eyocorp IndondKa (dalam pailit) CorragalNo Nomor Surat Ketetap aj Penerbitan Jumlah Tunggakanexe Senator Pajak TP) SKP/STP Pajak (Rp.) 1 000937/10NOW4281Q7 04/10/2007 675.729.345, 2 708096/203/044R8/ 04/10/2007 9.101.103,3 NO: LOHOG/AR 06 WV 30/06/2007 100.000,4 00N@6)R07/0H428/ 04/09/2007 5.000.397.151,0007 1/NQ9/98/428/04 03/12/2004 537.264.
    Metrocorp Indonusa (dalam pailit)Hal 13 dari 29 hal. Put. Nomor 154 PK/Pdt.SusPailit/2013 No Kreditur Pembagian Pembagian Boedel/TOTALBoedel Pailit Pailit PenutupTahap Pertama1 KPP Pratama/Rp. 27.092.286, Rp. 611.324.382, Rp. 638.416.668,BandungBojonagara /12 Buruh Rp. 28.280.021, Rp. 638.125.071, Rp. 666.405. 3 Bank Mandiri Rp.374.050.771, Rp. 8.440.275.598, Rp. eel7. Bahwa terhadap Daftar Pembagian Penutup a.
    Metrocorp Indonusa (dalam pailit),sehingga perikatan tersebut mengakibatkan adanya hubungan hukumyang menempatkan hukum pajak ke dalam bagian lahan hukum publik(publicrechttelijk) dan bukanlah suatu perikatan perdata yang beradadalam lapangan hukum privat (privaatrechttelijk) dimana kedudukanNegara (yang diwakili Fiscus adalah berbeda/tidak sama dengankedudukan Wajib Pajak ataupun Kreditor lainnya;Hal ini ditegaskan oleh Y.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 16 April 2013 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA ; Drs. BAKHTIAR, M.Si., CPA.
138110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonusa (DalamPailit);Memerintahkan Kurator PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit), untukmendahulukan/mengutamakan pelunasan Utang Pajak sebesar Rp5.686.507.726, (lima milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuhribu. tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dari boedel pailitPT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit);Bahwa, terhadap permohonan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:Tenggang waktu pengajuaan keberatan berakhir;1.Bahwa Kurator telah mengumumkan
    Menetapkan sah Daftar Pembagian kepada para Kreditur PT Metrocorp Indonusa(Dalam Pailit) tertanggal 12 Agustus 2010;3.
    telah lalai/terlambat menggunakanhaknya untuk mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian kepada paraKreditur PT Metrocorp Indonusa (dalam pailit) kepada Kurator;2.
    Menyatakan bahwa agunan atas nama pihak ketiga merupakan boedel pailitPT Metrocorp Indonesia (dalam pailit);3. Memerintahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk menyerahkanagunan PT Metrocorp Indonesia (dalam pailit) kepada Kurator untuk dijualsesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;4. Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit";5.
    Bahwa besarnya utang pajak PT Metrocorp Indonusa (dalam pailit) NPWP013716816428.001 yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara adalahsebesar Rp 5.728.874.463, (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan jutadelapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) yangtelah diakui oleh pihak Debitur dan Tim Kurator PT Metrocorp Indonusa (dalampailit), dengan rincian sebagai berikut: Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/ Surat Tanggal Julmlah TunggakanTagihan Pajak (STP) Penerbitan
Putus : 17-12-2012 — Upload : 04-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 Desember 2012 — METROCORP INDONUSA (Dalam Pailit)
154123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • METROCORP INDONUSA (Dalam Pailit)
    Metrocorp Indonusa(dalam pailit); Menyatakan sah dan mengikat Daftar Pembagian hasil Penjualan Asset PT.Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tanggal 11 Agustus 2011; Membebankan biaya perkara pada boedel/harta pailit;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umumpada tanggal 28 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh PemohonKeberatanmengajukan permohonan kasasi pada tanggal O7 Maret2012sebagaimana ternyata dari
    Bahwa besarnya utang pajak PT Metrocorp Indonusa (dalam pailit) NPWP013716816428.001 yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagaraadalah sebesar Rp. 5.728.874.463, (lima milyar tujuh ratus dua puluhdelapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluhtiga rupiah) yang telah DIAKUI oleh pihak Debitur dan Tim Kurator PT.Metrocorp Indonusa (dalam pailit), dengan rincian sebagai berikut: ; TanggalNomor Surat Ketetapan Pajak Jumlah TunggakanNo.
    Metrocorp Indonusa (dalam pailit) Pembagian PembagianNo Kreditur Boedel Pailit Boedel Pailit TOTALTahap Pertama PenutupKPP Rp. 27.092.286, Rp. 611.324.382, Rp. 638.416.668,PratamaBandungBojonagaraBuruh Rp. 28.280.021, Rp. 638.125.071, Rp. 666.405.092,Bank Rp. 374.050.771, Rp. 8.440.275.598, Rp. 8.814.326.369,Mandiri 6.
    Metrocorp Indonusa (dalam pailit) merupakan bagian dari Piutang NegaraRepublik Indonesia, yang masih tercatat dalam Laporan Keuangan PemerintahHal.9 dari 21 hal. Put.No. 251 K/Pdt.Sus/2012Pusat dan tidak tertagihnya piutang tersebut dapat merugikan keuangan negara.Oleh karena itu, pembagian harta pailit haruslah menempatkan kedudukanNegara di atas Para Kreditur lainnya, baik terhadap barangbarang milikPenanggung Pajak, maupun terhadap Kreditur separatis, bahkan terhadap upahburuh sekalipun.
    Metrocorp Indonusa(dalam pailit) selaku Penanggung Pajak harus bertanggungjawab secara pribadidan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, oleh karena pembagian hasil penjualan asset PT.Metrocorp Indonesia (dalam pailit) oleh Kurator yang telah disetujui HakimPengawas tidak diajukan prosentase jumlah pembayaran,
Putus : 13-05-2008 — Upload : 14-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2347K/PDT/2003
Tanggal 13 Mei 2008 — PT. METRO CORP INDONUSA ; vs. MUSTAFA HELIM ; WORLD VISION INTERNASIONAL INDONESIA OFFICE
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • METROCORP INDONUSA tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2008 oleh TIT NURMALASIAGIAN, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. danWIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,M.Sc., HakimHakim AgungHal. 10 dari 11 hal. Put.