Ditemukan 28 data
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DJAJA MAKMUR METROTAMA
PUTUSANNomor 814/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT DJAJA MAKMUR METROTAMA, berkedudukan di JalanPemuda Ruko Graha Mas Blok AD/9, Pulogadung, JakartaTimur 13220;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan diJalan Jenderal A.
menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25492/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:e Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP7188/KPU.01/2008 tanggal23 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadapSPKPBM Nomor 032161/NOTUL/KPUTP/BD02/2008 tanggal 27Oktober 2008, atas nama : PT Djaja Makmur Metrotama
denganpertimbangan sebagai berikut:1011e Bahwa Pengadilan Pajak menolak permohonan banding tersebut adalahtepat karena transaksi keuangan Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak didukung dengan pembukuan yang konsisten,sehingga harga dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya, karena itukoreksi Terbanding tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : PT Djaja Makmur Metrotama
membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yangbesarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT DJAJA MAKMUR METROTAMA
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA vsDIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, beralamat di Jalan Pemuda RukoGraha Mas Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;melawanDIREKTUR JENDERAL BEA & CUKATI, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani By Pass, Jakarta 13230 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding
Djaja Makmur Metrotama,NPWP : 01.393.178.7003.000, alamat : Jl.
adalah nilaitransaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar karena tidak didukungdengan pembukuan yang konsisten/memadai;Demikian tidak terdapat putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT.DJAJA MAKMUR METROTAMA
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H.,.M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi,S.H.
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DJAJA MAKMUR METROTAMADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
76 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut;
DJAJA MAKMUR METROTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, berkedudukan di Jl.Pemuda, Ruko Graha Mas, Blok AD, No. 9, Pulogadung, JakartaTimur,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di JI.Jenderal Anmad Yani By Pass, Jakarta,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap
Djaja Makmur Metrotama, NPWP : 01.393.178.7007.000, Alamat : Jl.Pemuda Ruko Graha Mas Blok AD/9 Pulogadung, Jakarta Timur 13220, danmenetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP4425/KPU.01/2008 tanggal 11 September 2008 sebesar CIF USD 20,867.40,sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yangmasih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: 021405/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp 10.699.739,00 dan SPKPBMNomor : S028658/NOTUL/KPUTP/BD.02
DJAJA MAKMUR METROTAMA, tersebut adalah tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembaliharus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankembali ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapbkan sebesar Rp. 2.500.000, (Duajuta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI.yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MarinaSidabutar, S.H. M.H., dan Dr. H.
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut;
DJAJA MAKMUR METROTAMA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
DJAJA MAKMUR METROTAMA, diwakili oleh SugiartoUtomo, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Pemuda,Ruko Graha Mas Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur 13220;Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;melawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di JalanJenderal Ahmad YaniBy Pass, Jakarta 13230;Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telahmengajukan
Djaja Makmur Metrotama, NPWP : 01.393.178.7007.000, alamat:Jalan Pemuda Ruko Graha Mas Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur13220, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding No.KEP4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008 sebesar CIF USD39,245.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan dendaHal. 2 dari 10 hal. Put.
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapbkan sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 oleh WIDAYATNOSASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MARINA SIDABUTAR,SH.,MH. dan Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.
214 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, beralamat di Jalan Pemuda RukoGraha Mas Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Bandingmelawan :DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani By Pass, Jakarta 13230 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon
DjajaMakmur Metrotama, NPWP : 01.393.178.7003.000, alamat : Jl.
dengan dokumen dan/atau pembukuan dalam hal jangkawakyu pembayaran, keberadaan supplier, dan aplikasi transfer ;Demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana ketentuanPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;11Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT.DJAJA MAKMUR METROTAMA
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar =Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr.H.M. Hary Djatmiko, S.H.
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
46 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, NPWP:01.393.178.7007.000, tempat kedudukan di Jalan Pemuda,Ruko Graha Mas Blok AD Nomor 9, Pulogadung, Jakarta Timur13220, dalam hal ini diwakili oleh Sugiarto Utomo, pekerjaanDirektur Utama PT.
Djaja Makmur Metrotama;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukandi Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut30157
Djaja Makmur Metrotama, NPWP: 01.393.178.7007.000,Alamat: Jalan Pemuda Ruko Graha Mas Blok AD/9 Pulogadung, JakartaTimur 13220, dan menetapkan nilai pabean atas barang UnassembledIndustrial Embroidery Machine and Accessories sesuai keputusanTerbanding Nomor KEP4265/KPU.01/2009 tanggal 18 Juni 2009 sebesarCIF SGD 33,150.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan dendaadministrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor008776/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 21 April 2009 sebesar RpHalaman
Djaja Makmur Metrotama Jenis Barang 1. Unassembled industrial embroidery machine 610 Tidak ada data2.
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2013, oleh WidayatnoSastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinan yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Dr. H.Supandi, SH., M.Hum.
12 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DJAJA MAKMUR METROTAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
PUTUSANNomor 817/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT DJAJA MAKMUR METROTAMA, berkedudukan di JalanPemuda Ruko Graha Mas Blok AD/9, Pulogadung, JakartaTimur 13220;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan diJalan Jenderal A.
menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25496/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:e Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP6918/KPU.01/2008 tanggal12 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadapSPKPBM Nomor 032375/NOTUL/KPUTP/BD02/2008 tanggal 29Oktober 2008, atas nama : PT Djaja Makmur Metrotama
, denganpertimbangan sebagai berikut:e Bahwa Pengadilan Pajak menolak permohonan banding tersebut adalahtepat karena transaksi keuangan Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak didukung dengan pembukuan yang konsisten,sehingga harga dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya, karena itukoreksi Terbanding tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : PT Djaja Makmur Metrotama
biaya perkara dalam peninjauan kembali yangbesarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;12MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT DJAJA MAKMUR METROTAMA
48 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut .
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, beralamat di JI. Pemuda,Ruko Graha Mas Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.Melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jl.Jenderal A.
Djaja Makmur Metrotama, NPWP : 01.393.178.7007.000, Alamat : Jl.
DJUAJA MAKMUR METROTAMA tersebut adalah tidakberalasan, sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalampeninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganHal. 10 dari 11 hal. Put.
DJAJA MAKMUR METROTAMA itersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M.
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
PUTUSANNomor 815/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT DJAJA MAKMUR METROTAMA, berkedudukan di JalanPemuda Ruko Graha Mas Blok AD/9, Pulogadung, JakartaTimur 13220;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan diJalan Jenderal A.
amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25494/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:e Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP37/KPU.01/2009 tanggal 07Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBMNomor 0322534/NOTUL/KPUTP/BD02/2008 tanggal 30 Oktober 2008dan SPKPBM Nomor 003487/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 10Februari 2009, atas nama : PT Djaja Makmur Metrotama
, denganpertimbangan sebagai berikut:e Bahwa Pengadilan Pajak menolak permohonan banding tersebut adalahtepat karena transaksi keuangan Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak didukung dengan pembukuan yang konsisten,sehingga harga dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya, karena itukoreksi Terbanding tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : PT Djaja Makmur Metrotama
biaya perkara dalam peninjauan kembali yangbesarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan10ilUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT DJAJA MAKMUR METROTAMA
82 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR BEA DAN CUKAI;
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, beralamat di Jl. Pemuda, RukoGraha Mas Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.Melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAT, beralamat di Jl. JenderalA.
Djaja Makmur Metrotama, NPWP :01.393.178.7007.000, Alamat : Jl.
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harusditolak.Menimbang,batwaotehkarenaPemrohon Peninjatan Kembali dipihak yangdikalahkan, maka haryang besarnya sebagaMemperhatikan pasalpasal dari UndangUndangUndangUndang NomNomor 5 Tahun 2004dan UndangUndangbersangkutan .Menolak pPT. DJAJA MAKMMenghukdalam peninjauan kenDemikianlhari : Senin, tanggal 4Pembinaan MahkamKetua Majelis, MarinHakim Agung sebagahari itu juga oleh KetLucas Prakoso, SH.
Hary Djatmiiko, SH, MS.Biayabiaya Peninjais dihukum untuk membayar biaya perkaramana tersebut dalam amar putusan ini.or 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diuba'dan perubahan kedua dengan UndangUndNomor 14 Tahun 2002 serta peraturan peruMENGADILI:ermohonan peninjauan kembali dari PemohR METROTAMA tersebut .m Pemohon Peninjauan Kembali untukibali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta liAh diputuskan dalam rapat permusyawarataP1 Mei 2012 oleh Widayatno Sastrohardjorih Agung yang ditetapkan oleh Ketua M
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DJAJA MAKMUR METROTAMA, beralamat di JI. Pemuda RukoGraha Mas Blok AD/9 Pulogadung, Jakarta Timur.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.Melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di JI. JenderalA.
DjajaMakmur Metrotama, NPWP : 01.393.178.7007.000, Alamat : JI.
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut adalah tidakberalasan, sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalamPeninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor. 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor. 3 Tahun
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari : Selasa, tanggal 27 Desember 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH, MH., dan Dr. H.Supandi, SH, M.Hum.
79 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIREKTUR BEA DAN CUKAI;
DJAJA MAKMUR METROTAMA, berkedudukan di Jl. Pemuda, RukoGraha Mas, Blok AD/9, Pulogadung, Jakarta Timur;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKALI, berkedudukan di Jl.
DjajaMakmur Metrotama, NPWP : 01.393.178.7007.000, Alamat : Jl.
pembukuan yang konsisten/memadai oleh karenanya koreksi yang dilakukanoleh Terbanding tetap dipertahankan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT.DJAJA MAKMUR METROTAMA
DJAJA MAKMUR METROTAMA, tersebut;1011Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa tanggal 10 Januari 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H., dan Dr. H.
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA tersebut;
DJAJA MAKMUR METROTAMA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
80 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJAJA MAKMUR METROTAMA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;