Ditemukan 1 data
Herry Shan Jaya,SH.,M.H.
Terdakwa:
Jekson Simatupang
71 — 3
pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor jenis Supra CW warna hitam dengan Nomor Rangka MHIJBP
III MK 839027 dengan nomor mesin SP PIE 1839324 atas nama Swandi Pasaribu;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian sepeda motor jenis jenis Supra CW warna hitam dengan Nomor Rangka MHIJBP III MK 839027 dengan nomor mesin SP PIE 1839324;
Dikembalikan kepada Swandi Pasaribu;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);