Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 125/Pid.B/2021/PN Trt
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Herry Shan Jaya,SH.,M.H.
Terdakwa:
Jekson Simatupang
713
  • pidana pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor jenis Supra CW warna hitam dengan Nomor Rangka MHIJBP
      III MK 839027 dengan nomor mesin SP PIE 1839324 atas nama Swandi Pasaribu;
    • 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian sepeda motor jenis jenis Supra CW warna hitam dengan Nomor Rangka MHIJBP III MK 839027 dengan nomor mesin SP PIE 1839324;

    Dikembalikan kepada Swandi Pasaribu;

    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);