Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Mjl
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
Roska Mianti
410
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor 32. 10-LT-21082017-0042 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka yang sebelumnya ayah bernama Deni menjadi Egi Enarwan dan ibu bernama Roska Yuniar menjadi Roska Mianti ;
    3. Memberi ijin
    tertulis bernama Ami Nazhira Mutiara menjadi bernama Nazhira Amy Mutiara ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan mengenai peristiwa hukum berupa perubahan nama orang tua pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor 32. 10-LT-21082017-0042 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka yang sebelumnya ayah bernama Deni menjadi Egi Enarwan dan ibu bernama Roska Yuniar menjadi Roska Mianti