Ditemukan 2 data
14 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NUWALI Bin TANDO) dengan Pemohon II (MARIANI Binti MIARUS) yang dilaksanakan pada tahun 1989 di Tungka, Jorong Lubuk Alung, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam;3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam;4.
/Pdt.P/2011/PA.LBBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuk Basung yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalampersidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:NUWALI Bin TANDQ umur 57 tahun, agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan Tani, bertempat' tinggal diTungka, Jorong Lubuk Alung, Kenagarian Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam,Sebagai PEMOHONIMARIANI Binti MIARUS
BUJANG Bin TANDQ (umur 41 tahun), di bawahsumpahnya telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon I; Bahwa saksi tahu para Pemohon adalah suamiisteri, karena saksi hadir dan melihatprosesi akad nikah para Pemohon yangdilaksanakan di rumah orang tua Pemohon IIdi Tungka, Jorong Lubuk Alung, KenagarianBawan;Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakanpada tahun 1989, wali nikah Pemohon II padasaat itu ialah ayah kandung Pemohon II yangbernama MIARUS
SYAHRIL Bin RASYID, (umur 65 tahun), dibawah sumpahnya telah menerangkan padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi adalah tetangga para Pemohon; Bahwa saksi tahu para Pemohon adalah suamiisteri yang menikah di rumah orang tuaPemohon II di Tungka, Jorong Lubuk alung,Kenagarian Bawan, karena saksi hadir padasaat akad nikah para Pemohon; Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksankaanpada tahun 1989, wali nikah Pemohon II padasaat itu ialah ayah kandung Pemohon II yangbernama MIARUS, pernikahan tersebutdilakanakan
Bahwa, Pemohon I dengan Pemohon IIadalah pasangan suami istri yangmenikah pada hari tahun 1989 di Tungka,Jorong Lubuk Alung, Kenagarian Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam,prosesi pernikahan mereka dilaksanakansesuai dengan ketentuan Syariat Islamdengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon II yang bernama MIARUS, denganmahar berupa uang Rp 5.000, (lima riburupiah) tunai, saksi nikah adalah MARAHAGUS dan IMAM SAHRIL, = di hadapanpetugas P3N yang bernama ALI AMRAN2.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NUWALIBin TANDO) dengan Pemohon II (MARIANI Binti MIARUS)yang dilaksanakan pada tahun 1989 di Tungka, JorongLubuk Alung, Kenagarian Bawan, Kecamatan AmpekNagari, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkanperkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah diKantor Urusan Agama Kecamatan Ampek Nagari,Kabupaten Agam;4.
15 — 8
Aris bin Miarus, dibawah sumpahnya memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II; Bahwa hubungan Pemohon dan Pemohon II adalah suami ister;: Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada tanggal 02Februari 2002; Bahwa saksi hadir waktu akad nikah Pemohon dan Pemohon II; Bahwa saksi melihat dan mendengar ijab kabul pada akad nikahPemohon dengan Pemohon II; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah di rumah orangtua Pemohon II di Jorong Simpang Tiga