Ditemukan 1 data
10 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberikan dispensasi kepada LUSTIA ROSITA DWI APRILIA Binti ANANG BAHRUL ULUM untuk menikah dibawah umur dengan calon suaminya bernama EDI FIRMANSYAH BIN MIDRAIS;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 96.000,- ( sembilan puluh enam ribu rupiah )