Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 57/Pid.C/2020/PN Bdw
Tanggal 17 September 2020 — Mihratullah
23
  • Mihratullah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak melakukan protokol kesehatan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moh. Mihratullah oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.- subsidair selama 3 ( tiga ) hari kurungan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu ) lembar KTP atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ;
  • Mihratullah