Ditemukan 1 data
HARI RIYADI, S.Kom.,S.H.
Terdakwa:
THOMAS MILLYEN anak dari DJONI SIKWEI
81 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa THOMAS MILYEN anak dari DJONI SIKWEI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR dan SUBSIDAIR;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- 1 (satu) paket Narkotika yang dibungkus dalam plastic klip warna bening kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam ;
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) potong celana jeans merek NEWLOIS warna hitam ;
- 1 (satu) potong baju merek AL ANFAS warna putih ;
dikembalikan kepada Terdakwa Thomas MilyenPUTUSANNomor 92/Pid.Sus/2018/PN BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blora yang mengadili perkaraperkara pidana padaPengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : THOMAS MILYEN anak dariDJONI SIKWEITempat lahir : Bojonegoro ;Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 20 Juni 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal Kampung Sambongrejo NglajoRT.07/15 Kelurahan BalunAgama : Kecamatan Cepu,
Menyatakan bahwa Terdakwa THOMAS MILYEN bin DJONI SIKWEIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika;2.
dibungkus lagi menggunakan plastik warnahitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam,merupakan barang bukti yang disita dari Saksi FAUZEN, dan barangbukti tersebut merupakan barang bukti yang dilarang peredarannyaoleh karena itu barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) potong celana jeans merek Newlois warna hitam ; 1 (Satu) potong baju merek al anfas warna putih, merupakanmilik Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa THOMAS MILYEN
Menyatakan Terdakwa THOMAS MILYEN anak dari DJONI SIKWEItersebut diatas, tidak terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPRIMAIR dan SUBSIDAIR;Halaman 30 dari 31 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Bla2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaanPenuntut Umum;3. Memulinkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya;4.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika yang dibungkus dalam plastic klipwarna bening kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik warnahitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam ;dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) potong celana jeans merek Newlois warna hitam ; 1 (Satu) potong baju merek al anfas warna putih ;dikembalikan kepada Terdakwa Thomas Milyen ;5.