Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 14 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.Umar Assegaf, SH
2.TAQDIRULLAH, SH
Terdakwa:
Ikhsan, S.T Bin Alm Miniddin
12534
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaIkhsan, ST Bin (Alm) Miniddintidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Ikhsan, ST Bin (Alm) Miniddintersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Ikhsan, ST Bin (Alm) Miniddindengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan