Ditemukan 1 data
51 — 17
MINTARZAN tersebut hilang;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro di Metro untuk melakukan Pembuatan akta yang hilang tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil menurut undang-undang;
4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah).MINTARZAN