Ditemukan 1 data
2.ERIKA, SH
Terdakwa:
RIVIANO MIRAEGEL PAPUTUNGAN
51 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIVIANO MIRAEGEL PAPUTUNGAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayan mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
2.ERIKA, SH
Terdakwa:
RIVIANO MIRAEGEL PAPUTUNGAN