Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN AMURANG Nomor 58/Pid.B/2022/PN Amr
Tanggal 17 Nopember 2022 —
2.ERIKA, SH
Terdakwa:
RIVIANO MIRAEGEL PAPUTUNGAN
5123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIVIANO MIRAEGEL PAPUTUNGAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayan mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    2.ERIKA, SH
    Terdakwa:
    RIVIANO MIRAEGEL PAPUTUNGAN