Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Terdakwa
9329
  • Miranipa Heriyana;

    • 1 (satu) buah TAS Warna Coklat;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

    HARDIANA als.BATUT selama 3 (tiga) bulan berupa pembinaan di BRSAMPK ParamitaMataram.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Laptop merk Compac warna hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya MIRANIPA HERIYANA. 1 (Satu) buah tas rangsel warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkan.Memerintahkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (duaribu lima ratus rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Anak yang disampaikan PenasihatHukumnya yang pada pokoknya mengakui kesalahan;Setelah mendengar tanggapan
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MIRANIPA HERIYANA als.SYIFA mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah).Perbuatan anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal363 ayat (1) ke3, 4, 5 KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengertidan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukansaksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:Saksi 1.
    Miranipa Heryana alias Sifa,Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kepolisian dan keterangan sayasemuanya benar;Bahwa saksi dihadapkan di persidangan kaitannya dengan saya menjadikorban pencurian, di mana saya telah kehilangan 1 buah Laptop merkCompac warna hitam;Bahwa barang berupa Laptop milik saksi hilang pada hari Rabu tanggal28 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 bertempat di rumah yang dijadikansebagai Kantor Panwascam kecamatan Bayan yang beralamat di DusunGreneng Desa Anyar, Kecamatan Bayan,
    Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum materiladalah perbuatan yang tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukumoleh undangundang, tetapi bertentangan asasasas umum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan anak mengambil tasyang berisi Laptop1 (satu) unit Laptop merk COMPAQ warna hitam yang beradadiatas meja;Halaman 9 dari 13 Putusan nomor 5/Pid.Susanak/2021/PN MtrMenimbang, bahwa anak didalam mengambil barangbarang tersebut diatastanpa ada jjin dari Miranipa Heriyana Alias
    Miranipa Heriyana; 1 (Satu) buah TAS Warna Coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021, olehMahyudin Igo, S.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga,dengan dibantu oleh Sri Indrawati, Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriMataram, serta dihadiri oleh Hj.
Register : 10-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 115/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
ASMADI ALIAS SADI
2517
  • Saksi MIRANIPA HERYANA ALIAS SIFA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN MtrBahwa menerangkan saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohanipada saat memberikan keterangan dipersidangan;Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pencurian denganpemberatan tersebut pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar jam09.00 Wita, bertempat di JIn.
    setelah berhasil mengambil Laptop selanjutnya terdakwamenyimpan Laptop tersebut di dalam sebuah tas warna coklat dannyimpam diatas berugak;Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual laptop tersebut namunsebelum sempat menjual Laptop tersebut akhirnya terdakwa diamankanHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Mtroleh Pihak Kepolisian dan membawa terdakwa ke Polres Lombok Utarauntuk ditindak lanjuti;Bahwa 1 (satu) unit Laptop merk COMPAQ warna hitam dan tasberwarna coklat adalah milik saksi korban Miranipa
    14 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Mtr Bahwa setelah berhasil mengambil Laptop selanjutnya terdakwamenyimpan Laptop tersebut di dalam sebuah tas warna coklat dannyimpam diatas berugak; Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual laptop tersebut namunsebelum sempat menjual Laptop tersebut akhirnya terdakwa diamankanoleh Pihak Kepolisian dan membawa terdakwa ke Polres Lombok Utarauntuk ditindak lanjuti; Bahwa 1 (Satu) unit Laptop merk COMPAQ warna hitam dan tas berwarnacoklat adalah milik saksi korban Miranipa
    Bayan,karena situasi sepi sehingga terdakwa dan anak Hardiana Alias Batut masukkedalam kantor dengan cara memanjat jendela yang berada disalah saturuangan kantor Sekretariat tersebut karena kondisi jendela tidak terkunci,setelah sampai diruangan kantor terdakwa dan anak Hardiana Alias Batutmenemukan 1 (Satu) unit Laptop merk COMPAQ warna hitam yang beradadiatas meja;Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Laptop merk COMPAQ warna hitamdan tas berwarna coklat adalah milik saksi korban Miranipa Heryana Alias
    SifaHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Mtrsehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4. 000.000,00(empat juta rupiah);Menimbang, bahwa dari pengertian dan fakta tersebut diatas Terdakwatelah berhasil mengambil 1 (Satu) unit Laptop merk COMPAQ warna hitam milikkorban Miranipa Heryana Alias Sifa;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur mengambil barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain seperti yang dimaksudtelah terpenuhi;Ad. 3 Unsur Dengan maksud