Ditemukan 3 data
MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
Termohon:
RESKRIM POLRES MINSEL
55 — 10
Pemohon:
MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
Termohon:
RESKRIM POLRES MINSEL
FLORENCIA TIMBULENG, SH
Terdakwa:
MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
72 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mirecell Hizkia Runtunuwu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG, SH
Terdakwa:
MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
56 — 7
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Amurang tanggal 7 Februari 2023 Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Amr yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Mirecell Hizkia Runtunuwu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah