Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN AMURANG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Amr
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
Termohon:
RESKRIM POLRES MINSEL
5510
  • Pemohon:
    MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
    Termohon:
    RESKRIM POLRES MINSEL
Register : 07-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN AMURANG Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Amr
Tanggal 7 Februari 2023 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG, SH
Terdakwa:
MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
725
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mirecell Hizkia Runtunuwu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
    Penuntut Umum:
    FLORENCIA TIMBULENG, SH
    Terdakwa:
    MIRECELL HIZKIA RUNTUNUWU
Register : 28-02-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PT MANADO Nomor 26/PID/2023/PT MND
Tanggal 20 Maret 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
567
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Amurang tanggal 7 Februari 2023 Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Amr yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Mirecell Hizkia Runtunuwu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah