Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1905/Pdt.G/2023/PA.Mr
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3020
  • Fatikhul Iksan bin Misarianto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ida Mimi binti Giman) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
    1. Madliyah sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) ;
    2. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Pemohon dan Termohon yang bernama Abdi Rakman Soleh lahir tanggal