Ditemukan 1 data
30 — 20
Fatikhul Iksan bin Misarianto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ida Mimi binti Giman) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- Madliyah sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) ;
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Pemohon dan Termohon yang bernama Abdi Rakman Soleh lahir tanggal