Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 12-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 505/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 22 April 2019 — Penuntut Umum:
DINA NATALIA, SH
Terdakwa:
1.NUR IDAMAN MAILANI Alias SADAM Bin LIZAN
2.EGIH SAPUTRA Alias GEPENG Bin MISHAR
386
    1. Menyatakan terdakwa I NUR IDAMAN MAILANI ALS SADAM BIN LIZAN (ALM) dan terdakwa II EGIH SAPUTRA ALS GEPENG BIN MISHAR bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam kadaan memberattan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-tedakwa dikurangkan seluruhnya