Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 29/Pdt.P/2017/PNSbg
Tanggal 20 Juli 2017 — EVI SURYA SITOMPUL
4710
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat Mischeelis Sriwijaya Suyono menjadi Mishelis Sriwijaya Suyono, sesuai dengan nama anak Pemohon yang tercatat dalam Surat Keterangan Kelahiran milik anak Pemohon;3.
    Saksisaksi Pemohon;Setelah mendengar Pemohon;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 13Juli 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSibolga pada tanggal 14 Juli 2017 dalam Register Nomor 28/Pdt.P/2017/PNSbg, telah mengemukakan sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorang lakilakiyang bernama Suyono pada tanggal 08 Januari 2012 di Kantor UrusanAgama Kecamatan Tukka;Bahwa anak Pemohon yang bernama Mishelis
    Sriwijaya Suyono lahir diSibolga pada tanggal 18 Nopember 2012 sebagai anak kesatu dari Suyonodengan isterinya Evi Surya Sitompul;Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 606/2012 tanggal 21Desember 2012 tercatat bahwa di Sibolga pada tanggal 18 Nopember 2012telah lahir Mischeelis Sriwijaya Suyono, anak kesatu, jenis Perempuan dariSuyono dengan isterinya Evi Surya Sitompul;Bahwa dalam Surat Keterangan Kelahiran No. 002/SKK/2012 tanggal 25Nopember 2012 tercatat nama anak Pemohon Mishelis Sriwijaya
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohonyang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatatMischeelis Sriwijaya Suyono menjadi Mishelis Sriwijaya Suyono, sesuaidengan nama anak Pemohon yang tercatat dalam Surat KeteranganKelahiran milik anak Pemohon;3.
    Dalam Kutipan Akta Kelahiranmilik anak Pemohon tercatat nama anak Pemohon Mischeelis SriwijayaSuyono, lahir pada tanggal 18 Nopember 2012, sedangkan dalam SuratKeterangan Kelahiran tercatat Mishelis Sriwijaya Suyono.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohonyang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semulatercatatMischeelis Sriwijaya Suyono menjadi Mishelis Sriwijaya Suyono, sesuaidengan nama anak Pemohon yang tercatat dalam Surat KeteranganKelahiran milik anak Pemohon;3.