Ditemukan 1 data
8 — 3
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Miskhiyatul Maziyah binti Muhammad Masum dengan calon suaminya bernama Nur Achmad Mifta bin Nahrowi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);