Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 194/Pid.B/2013/PN.KPG
Tanggal 6 Nopember 2013 — AMROSIUS MISNONI PITAY
306
  • Menyatakan Terdakwa Abrosius Misnoni Pitay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Box Suzuki carry dengan No.Pol : DH 2046 H beserta STNK nya, dikembalikan kepada pemiliknya;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan No.Pol : 2046 H beserta STNKnya;- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Masdar JuadirDikembalikan kepada keluarga Masdar Juadir;- 1 (satu) lembar SIM B.1 umum atas nama Ambrosius Misnoni Pitay, dikembalikan kepada Ambrosius Misnoni Pitay;6.
    AMROSIUS MISNONI PITAY
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 22 September 2013 s/dtanggal 20 Nopember 2013;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa;Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut umum, yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Ambrosius Misnoni Pitay tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "
    Pitay,dikembalikan kepada Ambrosius Misnoni Pitay;Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
    JohanesKupang tanggal 23 Juni 2013 sekitar jam 17.48 wita dan meninggal dunia tanggal 24 Juni2013 jam 06.30 wita akibat kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Perbuatan terdakwa Amrosius Misnoni Pitay diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat 4 Undangundang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan LLAJ.SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa Amrosius Misnoni Pitay pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013sekitar jam 17.30 wita atau setidaktidaknya dalam bulan Juni 2013 bertempat di jalanTimor Raya depan
    Menyatakan Terdakwa Abrosius Misnoni Pitay terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia"2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit mobil Box Suzuki carry dengan No.Pol : DH 2046 H beserta STNKnya, dikembalikan kepada pemiliknya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan No.Pol : 2046 H besertaSTNKnya;e 1 (satu) lembar SIM C atas nama Masdar JuadirDikembalikan kepada keluarga Masdar Juadir;e 1 (satu) lembar SIM B.1 umum atas nama Ambrosius Misnoni Pitay,dikembalikan kepada Ambrosius Misnoni Pitay;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.
Register : 03-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 776/Pdt.G/2020/PA.Mpr
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • FAUZI ASOF ( Alm)) untuk menjatuhkan talak satu RajI terhadap Termohon ( MISNONI Binti METRI SIRI (Alm) ) di depan siding Pengadilan Agama Martapura;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 616.000,00 ( enam ratus enam belas ribu rupiah ).
Putus : 24-03-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 14/Pid.B/2014/PN.KPG
Tanggal 24 Maret 2014 — ARON TAUPAN
195
  • Menyatakan terdakwa Ambrosius Misnoni Pitay terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya menyebabkankecelakaan lalu lintas" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalansebagaimana dalam dakwaan primair;2.