Ditemukan 9 data
44 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISRANTUNI alias IMIS bin AMAN (almarhum);
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZANI Alias ANJUT Bin MISRANTUNI
62 — 16
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizani alias Anjut bin Misrantuni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
silver hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah scop yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu pak plastik klip;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah dompet warna krim;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru gelap;
- Uang tunai senilai Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus ribu dua puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Misrantuni
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZANI Alias ANJUT Bin MISRANTUNI
PRABOWO SETYO AJI
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI
19 — 15
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan
Penuntut Umum:
PRABOWO SETYO AJI
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI
Terdakwa:
MISRANTUNI Alias IMIS Bin AMAN .Alm
135 — 11
- Menyatakan Terdakwa Misrantuni alias Imis bin Alm.
Terdakwa:
MISRANTUNI Alias IMIS Bin AMAN .Alm
PRABOWO SETYO AJI
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI
84 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan
Penuntut Umum:
PRABOWO SETYO AJI
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNIKalimantanSelatan;Bahwa benar saksi bersama dengan saksi ALPIAN NOOR Bin(Alm)SUGIAN NOOR (Keduanya anggota Polsek Kelua bersama dengananggota Polsek Kelua lainnya melakukan Penangkapan terhadapterdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI pada hariRabu tanggal 18 April tahun 2018 sekitar jam 17.00 wita di rumahterdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI DesaPudak Setegal Rt 005 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. KalimantanSelatan.
Bahwa saksi membeli obat jenis Carnophen merek Zenith dariterdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI sebanyak1 (Satu) Keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir, seharga Rp 60.000,( Enam puluh ribu rupiah ) tersebut untuk saksi minum atau konsumsisendiri saja. Bahwa saksi mengetahui terdakwa MUHAMMAD RIZANI AlsANJUT Bin MISRANTUNI menjual obat jenis Carnophen merk Zenithtersebut dari cerita orangorang.
Kalimantan Selatan menuju' Terminal Keluamenggunakan sepeda motor dengan maksud untuk membeli obat jenisCarnophen merk Zenith dengan tujuan ke Desa Pudak Setegal tepatnyake rumah terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI,setelah sampai di rumah terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT BinHalaman 16 dari 31 Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN. TjgMISRANTUNI sekira jam 16.00 wita, saksi bertanya kepada terdakwaMUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI, apakah ada jualobat zenith sekeping ?
ANJUT selanjutnya saksi dibawa oleh anggota Kepolisian untukmenunjukkan dimana rumah terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUTBin MISRANTUNI tersebut dan sesampainya di rumah terdakwaMUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNI, saksi dihadapkandengan terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als ANJUT Bin MISRANTUNIHalaman 17 dari 31 Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN.
Als ANJUT Bin MISRANTUNI berikut barang buktidibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kelua.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD RIZANI Alias ANJUT Bin MISRANTUNI
36 — 13
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizani alias Anjut bin Misrantuni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2.
- 1 (satu) buah scop yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah dompet warna krim;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru gelap;
- Uang tunai senilai Rp1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Misrantuni
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD RIZANI Alias ANJUT Bin MISRANTUNI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MISRANTUNI Alias IMIS Bin AMAN .Alm
29 — 10
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa MISRANTUNI ALIAS IMIS BIN ALM. AMAN;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 24/Pid.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MISRANTUNI Alias IMIS Bin AMAN .Alm
Terbanding/Terdakwa II : MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI
29 — 0
RUSMADI .Alm
Terbanding/Terdakwa II : MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI
2.MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI
18 — 0
Rusmadi (Alm) dan Terdakwa II Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Seftia Maulida Binti H.
Rusmadi (Alm)
dan Terdakwa II Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni masing-masing dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan; - Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan
RUSMADI .Alm
2.MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI