Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 03-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1021/Pid.Sus/2018/PN SBY
Tanggal 2 Juli 2018 — KARUNDENG, SH
Terdakwa:
MISWADAK BIN RIDWAN
3712
  • 1. Menyatakan Terdakwa Miswadak bin Ridwan, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan

    KARUNDENG, SH
    Terdakwa:
    MISWADAK BIN RIDWAN