Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 690/Pid.B/2012/PN.Bwi
Tanggal 4 Oktober 2012 — - MISWARIK bin PAIDI;
336
  • Menyatakan terdakwa MISWARIK bin PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Kasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3.
    - MISWARIK bin PAIDI;
    Putusan PidanaPUTUSAN Nomor : 690/Pid.B/2012/PN.Bwi.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas I/B Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang dengan Acara Pemeriksaan Biasa di ruangsidang Gedung Pengadilan tersebut, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : MISWARIK bin PAIDI, Tempat lahir di Banyuwangi, Umur 30 tahun/11April 1982, Jenis kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Bertempat
    bersangkutan dan surat yang terlampir ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan memperhatikanbarang bukti ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Requisitoir atau TuntutanHukum secara tertulis pada hari Kamis tertanggal 20 September 2012, dengan uraianselengkapnya sebagai tersebut dalam Nota Requisitoir, yang pada pokoknya mohon agar MajelisHakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa MISWARIK
    bin PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan sediaan Farmasi TanpaStandart dan /atau Persyaratan keamanan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISWARIK bin PAIDI dengan pidana penjaraselama : (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, denganperintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan , dan denda sebesar Rp. 500.000
    biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu Rupiah) ;Atas Tuntutan Pidana tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan NotaPembelaan secara tertulis tertanggal 27 September 2012, yang pada pokoknya mohon Majelismenjatuhkan pidana kepada terdakwa seringan ringannya ;Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakantetap pada Tuntutan Pidana / Requisitoirnya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaiberikut :KESATU:Bahwa ia terdakwa MISWARIK
    Polres Banyuwangi mendapatkan informasi dan masyarakat yang menjelaskan bahwaterdakwa MISWARIK bin PAIDI sering melakukan perbuatan menjual/mengedarkan sediaanfarmasi berupa Pil Triheksifenidil tanpa memiliki ijin edar kepada anakanak dimanaberdasarkan informasi tersebut saksi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dandalam penyelidikan tersebut saksi mendapati seorang pemuda yaitu HARIYANTO yang sedangmabuk Pil Triheksifenidil yang mengaku mendapatkan Pil Triheksifenidil dengan cara