Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-05-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN BANGIL Nomor 218 / Pid.B / 2016 / PN. Bil
Tanggal 25 Mei 2016 — MUHAMMAD SLAMET Bin TASLIM
184
  • Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ 1 (satu) unit Laptop merek MITION ; ----------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya saksi RAHMAWATI ; ----------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupae 1 (Satu) unit Laptop merek MITION ;Dikembalikan kepada saksi RAHMAWATI ; 4.
    dan 1 (Satu) unit Handphone merek Nokiayang saat itu berada diatas meja saat itu juga terdakwa mengambil tas warnahitam dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merek MITION dan 1 (satu) unitHandphone merek Nokia yang berada diatas meja tersebut setelah itu terdakwalangsung pergi melalui candela dan turunya menggunakan kafolding sambilmembawa laptop dan handphone milik RAHMAWAT ; Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Laptop merek MITION dan 1(satu) unit Handphone merek Nokia tidak ada ijin dari
    telahmengambil 1 (satu) unit Laptop merek MITION dan 1 (satu) unitHandphone merek Nokia milik saksie Bahwa terdakwa masuk kedalam rumah saksi dengan caramemanjat dinding dengan menggunakan kafolding (tangga untukmembangun rumah) ke jendela rumah lantai dua, setelah beradadijendela rumah dimana saat itu sudah terbuka kemudian terdakwamasuk kedalam kamar melalui candela tersebut setelah beradadidalam kamar kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptopmerek MITION dan 1 (satu) unit Handphone merek
    merek MITION dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokiamilik saksi RAHMAWATI ;Bahwa menurut perkiraan saksi, terdakwa masuk kedalam rumahkorban dengan cara memanjat dinding dengan menggunakankafolding (tangga untuk membangun rumah) ke jendela rumahlantai dua, setelah berada dijendela rumah dimana saat itu sudahterbuka kemudian terdakwa masuk kedalam kamar melaluicandela tersebut setelah berada didalam kamar kemudianterdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merek MITION dan 1 (satu)unit Handphone merek
    RAHMAWATI diDusun Dinoyo Desa Sekarjoho Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;Bahwa barangbarang milik saksi RAHMAWATI yang diambil olehterdakwa adalah berupa 1 (satu) unit Laptop merek MITION dan 1 (satu)unit Handphone mierek. Nokia j =s5