Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2017 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2390/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 8 Februari 2017 — Nama lengkap : RAKA MIWIHARJA Alias RAKA; 2. Tempat lahir : Bakaran Batu; 3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 23 Februari 1998; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tidak tetap;
132
  • Menyatakan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tesebut dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair;3.
    Menyatakan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.
    Nama lengkap : RAKA MIWIHARJA Alias RAKA;2. Tempat lahir : Bakaran Batu;3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 23 Februari 1998;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak tetap;
    Nama lengkap : RAKA MIWIHARJA Alias RAKA;2. Tempat lahir : Bakaran Batu;3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 23 Februari 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Ill Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang KuisKabupaten Deli Serdang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak tetap;Terdakwa Raka Miwiharja Alias Raka ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober2016;.
    Menyatakan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan bukan ranaman sebagaimana dimaksud dalamDakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKAdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalaninya;3.
    bahwa terdakwamemohon hukuman yang seringanringannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi di kemudian hari;Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledooi) tersebut, Penuntut Umumtelah pula menanggapi secara lisan dalam repliknya, yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya semula dan duplik dari terdakwa yang tetapPembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KESATU:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa RAKA MIWIHARJA
    Menyatakan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA tersebut diatas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana tesebut dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA oleh karena itudari dakwaan Primairdan Subsidair;3. Menyatakan terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKA itersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAKA MIWIHARJA Alias RAKAoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.