Ditemukan 2 data
14 — 6
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (MASNUN bin AMAQ MIYASEH) dengan Pemohon II (NURMAH binti MAHDI) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 1986 di Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.186.000,- ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah ).
MASNUN bin AMAQ MIYASEH-PEMOHON I2. NURMAH binti MAHDI-PEMOHON II
MASNUN bin AMAQ MIYASEH, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaanPedagang, tempat tinggal di Dusun Tempit Desa Bajur KecamatanLabuapi Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya disebut Pemohon I;2.
31 — 25
Sel.Bahwa Pemohon adalah anak dari pasangan suami istri (Dulahat)dengan (Musnim) dan Pemohon II anak dari pasangan suami istri (AmaqMiyaseh) dengan (Inaq Miyaseh);Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Duda danPemohon II berstatus Perawan;Bahwa antara pemohon tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabatsemenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak adalarangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuanhukum islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku