Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2020 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 625/Pid.B/2020/PN Sky
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Trian Adhitya Izmail, S.H
Terdakwa:
Epran Muhammad Bin Joni Iskandar
328
  • Rapik;
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rico Adi Kurniawan Bin A.Rapik;

  • 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru dongker merk CRS-91;
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Mizuna;

Di rampas untuk dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Rapik; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rico Adi KurniawanBin A.Rapik; 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru dongker merk CRS91; 1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Mizuna;Di rampas untuk dimusnahkan;Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman kepada majelishakim yang pada pokoknya Terdakwa mohon dijatunkan hukuman yangseringanringannya;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonankeringanan hukuman dari
Rapik; 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor;yang merupakan milik dari saksi korban Rico Adi Kurniawan Bin A.Rapikmaka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Rico AdiKurniawan Bin A.Rapik; 1(satu) lembar baju kaos oblong warna biru dongker merk CRS91; 1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Mizuna;yang merupakan pakaian yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukanpencurian maka barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap
Rapik; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rico Adi KurniawanBin A.Rapik; 1 (Satu) lembar baju kaos oblong warna biru dongker merk CRS91; 1 (Satu) lembar celana pendek warna biru merk Mizuna;Di rampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 18-12-2020 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 625/Pid.B/2020/PN Sky
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Trian Adhitya Izmail, S.H
Terdakwa:
Epran Muhammad Bin Joni Iskandar
594
  • Rapik;
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rico Adi Kurniawan Bin A.Rapik;

  • 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru dongker merk CRS-91;
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Mizuna;

Di rampas untuk dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 28-09-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN FAK FAK Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ffk
Tanggal 12 Oktober 2022 — Terdakwa
13228
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Manokwari dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar celana Panjang jeans berwarna biru;
    • 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam bertuliskan mizuna