Ditemukan 1 data
11 — 0
Mmkbertanggal 20 Agustus 2024dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Mimikauntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00 (duaratus enam puluh satu ribu rupiah);