Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAHID MOCHAWAN A
16 — 11
Menyatakan Terdakwa Sahid Mochawan A tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Menentapkan agar barang bukti berupa :
KTP Atas Nama Sahid Mochawan A, Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
SAHID MOCHAWAN A