Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 16/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 14 Januari 2021 —
Terdakwa:
SAHID MOCHAWAN A
1611
  • Menyatakan Terdakwa Sahid Mochawan A tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Menentapkan agar barang bukti berupa :

    KTP Atas Nama Sahid Mochawan A, Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    SAHID MOCHAWAN A